Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 2/2016 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:9 Februari 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku02 Maret 2016
Tanggal Penetapan09 Februari 2016
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk:

  1. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
  2. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau.
  3. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi Produk Tembakau.
  4. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya Merokok.
  5. Melindungi kesehatan masyarakat dari asap Rokok orang lain.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar.
  3. Tempat Anak Bermain.
  4. Tempat Ibadah.
  5. Angkutan Umum.
  6. Tempat Kerja.
  7. Tempat Umum dan Tempat Lain yang Ditetapkan.

SKPD yang ditunjuk oleh Bupati berwenang memasuki KTR, meminta keterangan, memotret, membuat rekaman audio visual, membuat salinan dokumen, menegur pelanggar, memerintahkan tindakan korektif, dan menghentikan pelanggaran.

Pimpinan atau Penanggungjawab KTR wajib menerapkan KTR, menyediakan tempat khusus Merokok (jika ada), memasang rambu dilarang Merokok, menegur perokok, melakukan pengawasan, dan memerintahkan pelanggar untuk meninggalkan KTR.

Peraturan ini juga melarang penjualan dan iklan Produk Tembakau di KTR, dengan pengecualian untuk Tempat Umum yang secara spesifik berfungsi sebagai tempat penjualan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan Rokok. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR.

(-)

1. Setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau di KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 2. Setiap orang yang Merokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau dipidana denda paling banyak Rp. 500.000,00.