di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 2/2016 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk:
Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
SKPD yang ditunjuk oleh Bupati berwenang memasuki KTR, meminta keterangan, memotret, membuat rekaman audio visual, membuat salinan dokumen, menegur pelanggar, memerintahkan tindakan korektif, dan menghentikan pelanggaran.
Pimpinan atau Penanggungjawab KTR wajib menerapkan KTR, menyediakan tempat khusus Merokok (jika ada), memasang rambu dilarang Merokok, menegur perokok, melakukan pengawasan, dan memerintahkan pelanggar untuk meninggalkan KTR.
Peraturan ini juga melarang penjualan dan iklan Produk Tembakau di KTR, dengan pengecualian untuk Tempat Umum yang secara spesifik berfungsi sebagai tempat penjualan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan Rokok. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR.