Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2011Tanggal Penetapan:23 Februari 2011
Penyediaan Air BersihPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku11 Mei 2011
Tanggal Penetapan23 Februari 2011
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan, mengendalikan, menata, dan mengawasi pemanfaatan air tanah agar tidak berdampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keadilan, efektif, dan terbuka.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air tanah, termasuk menetapkan kebijakan, pola pengelolaan, rencana pengelolaan, kawasan lindung air tanah, inventarisasi, konservasi, pendayagunaan, perizinan, dan pengawasan.
  2. Landasan pengelolaan air tanah yang meliputi kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah.
  3. Kegiatan pengelolaan air tanah yang meliputi perencanaan (inventarisasi, penetapan zona konservasi, penyusunan rencana pengelolaan), pelaksanaan konstruksi, operasi, pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi.
  4. Konservasi air tanah melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran.
  5. Pendayagunaan air tanah melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah.
  6. Pengendalian daya rusak air tanah untuk mencegah amblesan tanah.
  7. Perizinan terkait pemakaian dan pengusahaan air tanah.
  8. Sistem informasi air tanah.
  9. Pemberdayaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan air tanah.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35, Pasal 44, Pasal 54, atau Pasal 55 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).