di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan, mengendalikan, menata, dan mengawasi pemanfaatan air tanah agar tidak berdampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keadilan, efektif, dan terbuka.
Ketentuan substansial meliputi: