Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 647 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 647 Tahun 1961 tentang Pembentukan Dewan Pembantu Pimpinan DPA Yang Bertugas Mendampingi dan Membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua DPA

Juga dikenal sebagai: Keppres 647/1961 · Keppres No. 647 Tahun 1961 · Keppres Nomor 647 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 1961Tanggal Penetapan:14 Desember 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dewan Pembantu Pimpinan DPA Yang Bertugas Mendampingi dan Membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua DPA
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 1961
Tanggal Penetapan14 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang untuk memperluas tugas Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam merancang Undang-Undang penting dengan melibatkan Pimpinan MPRS, DPA, dan badan pekerja Depernas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk Dewan Pembantu Pimpinan DPA yang terdiri dari lima anggota DPA yang akan membantu Ketua dan/atau Wakil Ketua DPA dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, Wakil Ketua DPA ditugaskan untuk menyesuaikan sekretariat DPA dengan tugas-tugas yang semakin meluas.

(-)

(-)