Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar Di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 28/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 28 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar di Kota Tasikmalaya bertujuan untuk meningkatkan pembinaan terhadap pasar-pasar di Kota Tasikmalaya guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan pasar dilaksanakan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan penunjukan petugas dinas di setiap pasar yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasar-pasar di daerah dibagi menurut golongan (Pasar Pemerintah dan Pasar Swasta) dan jenis (Pasar Eceran, Pasar Grosir, Pasar Induk; Pasar Tetap dan Pasar Tidak Tetap). Penunjukan dan pemakaian tempat berjualan ditetapkan oleh Walikota, dengan status pemakaian tempat berjualan adalah hak guna pakai yang berlaku selama 20 tahun. Pedagang tetap diwajibkan memiliki Surat Izin Tempat Berjualan (SITB) yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui. Hak Guna Pakai dapat dipindahtangankan atau disewakan dengan persetujuan Walikota.

Penyelenggaraan reklame, parkir, dan kebersihan di areal pasar diatur lebih lanjut oleh Walikota. Pedagang diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pendirian Pasar Swasta/Tradisional harus mendapat izin Walikota, dengan syarat-syarat teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh Walikota. Pasar Modern diwajibkan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp. 10,- per m2 bangunan per hari.

Pedagang yang memakai tempat berjualan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan seperti menggunakan tempat berjualan sesuai fungsi, menjaga ketertiban dan kebersihan, serta membayar retribusi dan biaya langganan listrik/air. Para pedagang dilarang mendirikan/merubah bentuk tempat berjualan tanpa izin, menjual barang yang mengganggu kesehatan, atau memindahtangankan tempat berjualan. Setiap orang dilarang bertempat tinggal di pasar, mengotori pasar, atau melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan dan penyegelan tempat berjualan, denda keterlambatan pembayaran retribusi, atau pencabutan izin pemakaian tempat berjualan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,-