di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 4/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan menjamin kepastian hukum, mengingat berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini mencakup asas-asas pembentukan Peraturan Daerah yang baik, materi muatan Peraturan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah melalui program legislasi daerah yang dikoordinasikan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta proses pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi penyampaian Raperda dari DPRD atau Bupati, pembahasan dan pengesahan Raperda di DPRD, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai teknik penyusunan Peraturan Daerah, pengundangan dalam Lembaran Daerah, penyebarluasan Peraturan Daerah kepada masyarakat, serta pelaksanaan Peraturan Daerah melalui Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati. Setiap Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, paling lambat 6 (enam) tahun sejak Peraturan Daerah diundangkan.