di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 31/2011 · Perda Kota Madiun No. 31 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun, serta mengganti peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya meliputi mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, menyediakan jenis pelayanan yang sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan masyarakat, melaksanakan program operasional RSUD dan Puskesmas sesuai rencana strategis, serta mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan di RSUD dan Puskesmas, seperti pelayanan rawat jalan, kegawatdaruratan, rawat inap, medik, penunjang medik, keperawatan, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, medik gigi dan mulut, rehabilitasi medik, transfusi darah dan terapi oksigen, perawatan kesehatan masyarakat, pengujian kesehatan, farmasi klinik dan gizi klinik, medico legal, pemulasaraan jenazah, serta pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Juga diatur klasifikasi pelayanan berdasarkan kelas perawatan dan kategori pasien. Setiap pelayanan dikenakan retribusi yang meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
Peraturan ini juga mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu/miskin yang mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah, yang biayanya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Masyarakat yang terkena dampak langsung kejadian luar biasa (KLB) dan/atau bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah daerah juga dibebaskan dari retribusi. Puskesmas atau RSUD dapat melakukan kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga guna meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanannya.