Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kematian. Tujuan pemberian santunan ini adalah untuk memotivasi masyarakat agar melaporkan setiap peristiwa kematian, meningkatkan cakupan akta kematian, serta meningkatkan akurasi dan validasi data penduduk di Kabupaten Banyuasin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Besaran santunan kematian yang akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Penanggung jawab pelaksanaan santunan kematian adalah Kepala DISDUKCAPIL, dengan pelaksana teknis adalah Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil DISDUKCAPIL Kabupaten Banyuasin.
- Kriteria penerima santunan adalah masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan administrasi seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran, serta tidak termasuk dalam pengecualian seperti meninggal akibat bunuh diri, hukuman mati, atau tindakan kriminal.
- Persyaratan untuk memperoleh santunan meliputi surat permohonan, surat keterangan kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik ahli waris dan almarhum/almarhumah, serta fotokopi Akta Kelahiran jika almarhum/almarhumah belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Proses penyerahan santunan dilakukan paling lambat 30 hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap, dan dana santunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Permohonan santunan diajukan paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal kematian.