Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 21/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 21 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempermudah pengendalian, penertiban, dan pengaturan pemasangan reklame. Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti reklame papan, spanduk, reklame bersinar, film, suara, kendaraan, peragaan, tempel, selebaran, udara, dan berjalan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memasang reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame yang didasarkan pada nilai jual objek pajak reklame dan nilai strategis pemasangan reklame. Nilai jual objek pajak reklame ditentukan oleh biaya pembuatan/pemasangan, pemeliharaan, lama pemasangan, dan jenis reklame. Nilai strategis pemasangan reklame ditentukan oleh lokasi, luas, sudut pandang, dan kelas jalan. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, pembukuan dan pelaporan, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.