di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Yang Diajukan Oleh Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 51/2014 · Keppres No. 51 Tahun 2014 · Keppres Nomor 51 Tahun 2014
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 ini dibentuk untuk mengatur pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden. Latar belakang pembentukan ini adalah berakhirnya masa tugas Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, serta kebutuhan untuk memilih penggantinya secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Panitia Seleksi terdiri dari pengarah, ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang profesional. Tugas utama Panitia Seleksi meliputi pengumuman penerimaan, pendaftaran, seleksi, dan penentuan calon Hakim Konstitusi, serta menyampaikan hasil seleksi kepada Presiden. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Sekretaris Negara. Masa kerja Panitia Seleksi berlangsung hingga diangkatnya Hakim Konstitusi hasil seleksi, dengan biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara.