Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1967 tentang Membentuk Tim Likuidasi KOTI

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/1967 · Keppres No. 109 Tahun 1967 · Keppres Nomor 109 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1967Tanggal Penetapan:28 Juli 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembentuk Tim Likuidasi KOTI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1967
Tanggal Penetapan28 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 236 Tahun 1966

Keputusan Presiden No. 109 Tahun 1967 ini dibentuk untuk meninjau kembali fungsi dan kedudukan KOTI sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966. Keputusan ini membentuk Tim Likuidasi KOTI yang bertugas menyelesaikan likuidasi KOTI dan menyerahkan semua kegiatan KOTI kepada Presidium Kabinet Ampera. Mayor Jenderal TNI Achmad Wironatakusumah dan Komodor Laut Nizam Zachman ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidasi. Pembiayaan pelaksanaan likuidasi diatur sesuai dengan Keputusan Presiden No. 107 Tahun 1967. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dicabut setelah pelaksanaan likuidasi selesai.

(-)

(-)