Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi bertujuan untuk menunjang dan mendorong pertumbuhan pembangunan di segala sektor. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi, termasuk perencanaan umum jaringan transportasi darat, manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyelenggaraan perkeretaapian, lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, serta penyelenggaraan pencarian dan pertolongan (SAR). Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan perencanaan umum jaringan transportasi, pemberian izin dan rekomendasi untuk pembangunan fasilitas perhubungan, penetapan tarif angkutan kelas ekonomi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha di bidang perhubungan dan telekomunikasi, termasuk kewajiban memiliki izin usaha, izin operasi, serta memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.