Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 19/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 19 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2003Tanggal Penetapan:18 November 2003
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku18 November 2003
Tanggal Penetapan18 November 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi bertujuan untuk menunjang dan mendorong pertumbuhan pembangunan di segala sektor. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi, termasuk perencanaan umum jaringan transportasi darat, manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyelenggaraan perkeretaapian, lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, serta penyelenggaraan pencarian dan pertolongan (SAR). Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan perencanaan umum jaringan transportasi, pemberian izin dan rekomendasi untuk pembangunan fasilitas perhubungan, penetapan tarif angkutan kelas ekonomi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perhubungan dan telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha di bidang perhubungan dan telekomunikasi, termasuk kewajiban memiliki izin usaha, izin operasi, serta memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

1. Izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya serta dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan atau denda. 2. Sanksi pidana kurungan bervariasi antara 6 bulan, 2 tahun, hingga 4 tahun, tergantung pada jenis pelanggaran. 3. Denda bervariasi antara Rp. 5.000.000,-, Rp. 20.000.000,-, hingga Rp. 400.000.000,-, tergantung pada jenis pelanggaran.