di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui penyesuaian jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pengelolaan barang milik daerah, tugas dan wewenang pejabat terkait, perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penerimaan barang dari pihak ketiga, penyimpanan dan penyaluran barang, kerjasama pemanfaatan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada standar barang dan harga, pelaporan hasil pengadaan, pencatatan dan penagihan kewajiban pihak ketiga, pembentukan panitia pengadaan barang/jasa, pelaporan stok barang, ketentuan terkait kerjasama pemanfaatan (termasuk jangka waktu dan kontribusi), penilaian barang milik daerah oleh penilai internal dan eksternal, serta persyaratan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD.