Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1977Tanggal Penetapan:4 Januari 1977
Organisasi Komisi & Badan NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku21 Mei 1977
Tanggal Penetapan04 Januari 1977
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1976 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977; 2. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juli 1976 Nomor 166 Tahun 1976 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan pertama atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977. Perubahan ini meliputi penambahan atau pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, baik untuk pendapatan rutin maupun pendapatan pembangunan. Secara spesifik, anggaran pendapatan daerah diperkirakan bertambah sebesar Rp. 8.269.235.286,- sehingga total menjadi Rp. 63.545.788.936,-. Anggaran belanja daerah juga mengalami perubahan dengan jumlah yang sama, sehingga total menjadi Rp. 63.545.788.936,-. Perubahan ini mencakup pula pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai penambahan atau pengurangan pendapatan dan belanja terdapat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)