Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1964 tentang Penunjukan Seorang Wakil Perdana Menteri Dan Seorang Menteri Sebagai Pembantu Presiden Dalam Menjalankan Wewenangnya Di Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1964 · Keppres No. 37 Tahun 1964 · Keppres Nomor 37 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1964Tanggal Penetapan:18 Februari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Seorang Wakil Perdana Menteri Dan Seorang Menteri Sebagai Pembantu Presiden Dalam Menjalankan Wewenangnya Di Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1964
Tanggal Penetapan18 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1964.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk Wakil Perdana Menteri III, Chaerul Saleh, dan Menteri Penasehat Presiden/Perdana Menteri tentang pengerahan Funds and Forces, Notohamiprodjo, sebagai pembantu-pembantu Presiden dalam menjalankan wewenang terkait Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (BAMUNAS). Chaerul Saleh ditunjuk sebagai koordinator antara BAMUNAS dan Pemerintah, sedangkan Notohamiprodjo ditunjuk sebagai Ketua BAMUNAS. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut hingga 10 Februari 1964.

(-)

(-)