Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1961 tentang 'Panca Satia' bertujuan untuk mempertebal semangat dan kesetiaan Aparatur Negara melalui indoktrinasi yang meluas dan intensif. Kebijakan ini menetapkan 'Panca Satia' sebagai pedoman bagi Aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya, yang harus diucapkan setidaknya sekali seminggu. 'Panca Satia' menekankan pengabdian kepada Tuhan, kesetiaan kepada negara, kepatuhan kepada pimpinan, dan kerja yang jujur dan rajin. Pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada pimpinan masing-masing lingkungan kerja.