Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2012 tentang PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 1/2012 · Perda Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah bahwa pajak air tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting dan kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek pajak adalah pengambilan/pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, peribadatan, dan bantuan pemerintah daerah kepada masyarakat yang mengalami kekeringan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air tanah.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat air diambil. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan. Pajak terutang pada saat pengambilan/pemanfaatan air tanah. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan dokumen pendataan.
  5. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Pajak: Walikota menetapkan pajak terutang berdasarkan dokumen pendataan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran. Penagihan pajak dilakukan dengan surat teguran dan surat paksa jika pajak tidak dibayar.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD dan keputusan Walikota. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Walikota dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kadaluwarsa: Hak penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Insentif Pemungutan Pajak: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.

Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup hanya mengatur tanggal mulai berlakunya peraturan.

(-)

(-)