di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Gerakan Separatisme
Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2011 · Permenhan No. 5 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan, baik dari luar maupun dalam negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara, khususnya dalam mengatasi gerakan separatisme.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kebijakan pertahanan negara mengenai tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi gerakan separatisme. Kebijakan ini digunakan sebagai pedoman bagi TNI dalam melaksanakan tugasnya untuk mengatasi separatisme. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.