Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Izin Apotek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 13/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Apotek
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotek ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/IX?1999 tentang Wewenang Penetapan Izin dibidang Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek ;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan apotek di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan apotek demi melindungi kepentingan umum, sejalan dengan kewenangan yang diberikan kepada kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan apotek wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Penyelenggaraan apotek harus memiliki apoteker dengan Surat Izin Kerja dan tempat usaha yang memenuhi persyaratan.
  3. Prosedur permohonan izin apotek diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
  4. Bupati atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan keputusan atas permohonan izin dalam jangka waktu 30 hari kerja.
  5. Izin apotek berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan.
  6. Apoteker pengelola apotek memiliki kewajiban menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu dan dilarang bekerja tetap di perusahaan farmasi lain atau menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain.
  7. Pengelolaan apotek meliputi pembuatan, pengolahan, penyimpanan, dan penyerahan obat, serta pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
  8. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan apotek yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

1. Bagi Apotek yang telah mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggara Apotek sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengadakan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap Apotek yang tidak mematuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pasal 11 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan usahanya, maka Izin Apotek yang dicabut. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2, diancam Pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).