di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: UU 54/2008 · UU No. 54 Tahun 2008 · UU Nomor 54 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, potensi daerah, serta aspek sosial politik dan budaya di Kabupaten Paniai.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Intan Jaya dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai, mencakup Distrik Sugapa, Homeyo, Wandai, Biandoga, Agisiga, dan Hitadipa. Kabupaten ini memiliki batas wilayah yang ditetapkan dan ibu kota di Distrik Sugapa. Urusan pemerintahan daerah mencakup urusan wajib seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya, serta urusan pilihan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah baru akan dipimpin oleh bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan.