Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 5/2015 · Perda Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 Oktober 2015
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum dalam pendirian bangunan. Tujuannya adalah untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung atau bukan gedung untuk memiliki IMB. Proses pemberian IMB melibatkan pengajuan permohonan kepada Bupati melalui SKPD, dengan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. SKPD kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan retribusi IMB. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang meliputi fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai, garis sempadan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien daerah hijau (KDH), dan jaringan utilitas kota.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyesuaian IMB untuk bangunan yang sudah berdiri sebelum pengajuan, sanksi bagi pelanggaran ketentuan, penertiban bangunan tanpa IMB, dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, peran masyarakat, pengendalian, dan pengawasan dalam penyelenggaraan bangunan.

1. Izin mendirikan bangunan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1). 2. Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sampai dengan peringatan tertulis ketiga dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Pemilik bangunan yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan wajib melakukan perbaikan atas pelanggaran. 4. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB. 5. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan sanksi penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan.