di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 5/2015 · Perda Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum dalam pendirian bangunan. Tujuannya adalah untuk pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan, serta mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung atau bukan gedung untuk memiliki IMB. Proses pemberian IMB melibatkan pengajuan permohonan kepada Bupati melalui SKPD, dengan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. SKPD kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan retribusi IMB. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang meliputi fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai, garis sempadan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien daerah hijau (KDH), dan jaringan utilitas kota.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyesuaian IMB untuk bangunan yang sudah berdiri sebelum pengajuan, sanksi bagi pelanggaran ketentuan, penertiban bangunan tanpa IMB, dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, peran masyarakat, pengendalian, dan pengawasan dalam penyelenggaraan bangunan.