Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Rukun Tetangga dan RUkun Warga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 16/2014 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRukun Tetangga dan RUkun Warga
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan Nomor 11 Tahun 1989 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pamekasan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Pamekasan. Pembentukan RT dan RW bertujuan untuk memelihara nilai kehidupan masyarakat berdasarkan gotong royong, menampung aspirasi masyarakat, menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat, serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan. RT dan RW bertugas memberikan pelayanan kepada penduduk, menggerakkan swadaya masyarakat, berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat, menampung aspirasi, meningkatkan ketenteraman dan kerukunan, membantu hubungan harmonis antar masyarakat dan Pemerintah Daerah, menjaga lingkungan, serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Pembentukan RT dan RW dilakukan melalui musyawarah masyarakat yang difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah. Setiap RT terdiri dari minimal 30 Kepala Keluarga, dan setiap RW terdiri dari minimal 3 RT. Pemecahan dan penggabungan RT/RW dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan. Pengurus RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan, dipilih melalui musyawarah RT. Pengurus RW terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan, dipilih melalui musyawarah RW. Forum musyawarah RT dan RW merupakan wadah permusyawaratan tertinggi. Pengurus RT/RW dapat diberikan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah, dan pendanaan RT/RW bersumber dari swadaya warga, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. RT dan RW yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap diakui sebagai RT dan RW. 2. Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas sampai dengan masa bhaktinya berakhir.

(-)