Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2020Tanggal Penetapan:25 November 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku28 November 2020
Tanggal Penetapan25 November 2020
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mendukung kemandirian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meliputi layanan konsultasi standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  3. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, SHST, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
  5. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  6. Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus paling lambat 7 hari sejak SKRD diterbitkan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai insentif pemungutan, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta ketentuan penyidikan oleh PPNS.

Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dan perizinan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Wajib Retribusi Tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang Terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.