Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 37/2018 · Permendagri No. 37 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2018Tanggal Penetapan:7 Mei 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
Tanggal Penetapan07 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi proses seleksi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi yang dilakukan melalui tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), serta wawancara akhir. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota, termasuk kesehatan jasmani dan rohani, keahlian, integritas, dan pengalaman. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Panitia Seleksi yang bertugas melakukan seleksi dan menetapkan calon terpilih. Penyerahan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan seleksi juga diatur dalam peraturan ini, dengan tujuan menghindari kekosongan jabatan dalam pengurusan BUMD.

  • 1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
  • 2. Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1).
  • 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 4. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)