Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset

Juga dikenal sebagai: PP 86/2012 · PP No. 86 Tahun 2012 · PP Nomor 86 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2012Tanggal Penetapan:20 Oktober 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2012
Tanggal Penetapan20 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembalikan status PT Waskita Karya menjadi Badan Usaha Milik Negara setelah restrukturisasi dan revitalisasi. Pengurangan modal ini melibatkan pengalihan saham PT Perusahaan Pengelola Aset pada PT Waskita Karya menjadi milik Negara, sehingga kepemilikan saham Negara pada PT Waskita Karya menjadi 100%. Pengurangan modal sebesar Rp804.671.584.634,00 terdiri dari modal disetor dan akumulasi keuntungan dari penyertaan pada PT Waskita Karya. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.

(-)

(-)