di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 10/2008 · Perda Kabupaten Sekadau No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan peraturan daerah baru bagi Kabupaten Sekadau yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2008.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 32 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda Sekadau No.10/2008 menggantikan Perda Sanggau No.5/1998.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Naskah Perda tidak menyebut adanya amandemen terhadap peraturan lain selain pencabutan/pergantian Perda Sanggau No.5/1998. Jadi fungsinya adalah sebagai pengganti, bukan amandemen langsung terhadap peraturan lainnya.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 33). Dokumen menunjukkan tanggal pengundangan dan penetapan pada 15 Agustus 2008. Peraturan ini merupakan produk hukum daerah yang disusun berdasarkan kewenangan Kabupaten Sekadau sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang relevan (mis. Undang‑Undang Pembentukan Kabupaten Sekadau dan Undang‑Undang tentang Pajak Daerah).
Hubungan Hierarkis: Perda ini merupakan peraturan daerah yang harus sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam konsiderans (mis. Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dan ketentuan pembentukan daerah).
Tujuan dan Latar Belakang:
Perda ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dengan perangkat perundang‑undangan yang berlaku serta kondisi administratif Kabupaten Sekadau setelah pemekaran dari Kabupaten Sanggau (konsepsi konsiderans huruf a–c dan konsiderans terkait UU pembentukan daerah).
Tujuan praktisnya adalah mengatur mekanisme pemungutan pajak daerah atas eksploitasi bahan galian golongan C sehingga ada kepastian hukum, sumber penerimaan daerah, dan tata kelola administrasi perpajakan daerah.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban Wajib Pajak: mengisi dan menyampaikan SPTPD (Pasal 9), melakukan perhitungan pajak sendiri bila membayar sendiri (Pasal 11 ayat (1)), menyetor pajak dengan SSPD ke Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk (Pasal 12, 13), memenuhi wajib lapor dan pembayaran sesuai masa pajak (Pasal 7–9).
Kewajiban Administratif Pemerintah Daerah: menetapkan bentuk SPTPD/SSPD dan tata cara pengisian (Pasal 9(4), Pasal 14(2), Pasal 20), menetapkan nilai pasar/harga standar secara periodik (Pasal 4(3)–(4)), menerbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan STPD sesuai ketentuan (Pasal 10–11), serta mengatur teknis pelaksanaan melalui Peraturan/Keputusan Bupati (Pasal 32(1)).
Hak Wajib Pajak: mengajukan permohonan pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi (Pasal 22), mengajukan keberatan dan banding (Pasal 23–24), mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran (Pasal 26), serta mengajukan keringanan, pengurangan, dan pembebasan berdasarkan permohonan (Pasal 21).
Prinsip-prinsip Utama:
Kepastian Hukum: tarif dan mekanisme ditetapkan secara jelas (tarif 10% Pasal 5) dan ketentuan pelaksana ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Keadilan dan Proporsionalitas: dasar pengenaan berdasarkan Nilai Jual hasil eksploitasi (Pasal 4) dengan penetapan harga pasar atau harga standar sesuai jenis.
Administrasi Berbasis Pelaporan: sistem penghitungan dan pelaporan menggunakan SPTPD, SKPD sebagai dasar penagihan dan koreksi administrasi (Pasal 9–11).
Penegakan Terstruktur: langkah penagihan bertahap diatur (teguran, surat paksa, penyitaan, lelang) serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar (Pasal 15–19, Pasal 29–31).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Penetapan dasar pengenaan: Nilai Jual = volume/tonase x nilai pasar atau harga standar (Pasal 4(1)–(4)).
Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan (Pasal 5). Pengaturan teknis tarif dapat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati (Pasal 5(2)).
Periode pajak adalah bulanan (Pasal 7). SPTPD disampaikan selambat‑lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 9(3)).
Penetapan pajak: Kepala Daerah menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD; jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jangka waktu tertentu dikenakan sanksi administrasi bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STPD (Pasal 10).
Jenis penetapan korektif: SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dengan aturan waktu pemeriksaan sampai 5 tahun (Pasal 11).
Penagihan: Surat Teguran (7 hari dari jatuh tempo), Surat Paksa (setelah 21 hari sejak teguran), tindakan penyitaan dan pelelangan jika tidak dilunasi (Pasal 15–19).
Sanksi administratif utama: bunga 2% per bulan, kenaikan 25% untuk penghitungan jabatan, kenaikan 100% untuk penemuan data baru yang menambah pajak (Pasal 11 dan Pasal 10(2)).
Sanksi pidana diatur untuk kelalaian atau kesengajaan dalam penyampaian/isi SPTPD (Pasal 29) dan ketentuan penyidikan khusus (Pasal 31).
Masa Berlaku dan Mulai Berlaku:
Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 33). Berdasarkan dokumen, tanggal penetapan dan pengundangan adalah 15 Agustus 2008.
Peralihan dari Peraturan Sebelumnya:
Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Perda ini. Dengan demikian semua ketentuan yang sebelumnya diatur oleh Perda Sanggau dicabut dan digantikan oleh ketentuan dalam Perda Sekadau No.10/2008.
Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang memberi pengecualian khusus bagi kegiatan atau izin yang sudah ada di bawah Perda lama; oleh karena itu segala kegiatan eksisting harus menyesuaikan dengan ketentuan Perda baru kecuali diatur lain oleh keputusan teknis atau kebijakan pelaksana Kepala Daerah.
Batas Waktu Penyesuaian dan Ketentuan Transisional Teknis:
Perda memberikan beberapa batas waktu administrasi yang berkaitan dengan pelaporan dan proses penagihan (mis. SPTPD disampaikan 15 hari setelah masa pajak; masa pajak 1 bulan), serta tenggat waktu yang relevan untuk koreksi dan pemeriksaan (Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB/SKPDKBT/SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak — Pasal 11 ayat (2)).
Untuk hal‑hal teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam Perda, Pasal 32 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengatur lebih lanjut melalui Peraturan atau Keputusan Bupati. Ketentuan pelaksana ini merupakan mekanisme transisi penting agar entitas yang sudah ada memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.
Grandfathering Clauses:
Perda tidak memuat ketentuan "grandfathering" yang khusus. Pencabutan Perda Sanggau No.5/1998 berarti aturan baru berlaku efektif sejak pengundangan; penyesuaian untuk entitas yang ada bergantung pada kebijakan administrasi dan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
Sanksi Administratif:
Bunga keterlambatan: Diatur dalam beberapa pasal sebagai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan antara lain: Pasal 10 ayat (2) (jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari), Pasal 11 ayat (3)(a)(b)(c) (bunga atas pajak kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan), Pasal 11 ayat (6) (STPD ditambah bunga 2% sebulan), Pasal 13 ayat (3)–(4) (bunga terhadap angsuran atau penundaan pembayaran), Pasal 25 (imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pajak), Pasal 26 ayat (6) (imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pajak).
Kenaikan pajak: Ketentuan kenaikan administrasi termasuk: Pasal 11 ayat (3)(c) mengenakan kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak jika pajak dihitung secara jabatan karena tidak dipenuhi kewajiban mengisi SPTPD; Pasal 11 ayat (4) menetapkan kenaikan sebesar 100% terhadap jumlah kekurangan pajak apabila diterbitkan SKPDKBT karena ditemukan data baru yang menambah pajak.
Penagihan dan penyanderaan aset: Tahapan penagihan mulai dari Surat Teguran (7 hari setelah jatuh tempo, Pasal 15), Surat Paksa (Pasal 16), Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan (Pasal 17), dan pelelangan oleh Kantor Lelang Negara (Pasal 18–19). Penerbitan STPD sebagai alat penagihan juga disebutkan (Pasal 1 huruf o, Pasal 10 dan 11).
Sanksi Pidana:
Diatur secara tegas di Pasal 29:
Kealpaan (kurungan): Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD tidak benar/komplit sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang (Pasal 29 ayat (1)).
Sengaja (penjara): Jika perbuatan dilakukan dengan sengaja, Pidana penjara dapat dikenakan sampai 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang (Pasal 29 ayat (2)).
Batas waktu penuntutan pidana: Pasal 30 menetapkan bahwa tindak pidana sebagaimana Pasal 29 tidak dapat dituntut setelah lewat 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
Ketentuan Penyidikan:
Pasal 31 memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan daerah dan merinci kewenangan teknis penyidikan (menerima keterangan, memeriksa dokumen, penggeledahan, penyitaan, memanggil saksi/tersangka, meminta bantuan ahli, dll.).