Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2008 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2008Tanggal Penetapan:26 Mei 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku29 Mei 2008
Tanggal Penetapan26 Mei 2008
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Magelang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah. Hal ini dilakukan dengan menyusun organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan asas otonomi, tugas pembantuan, dan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik, dan Kantor Penanaman Modal. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dibentuk untuk melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga, kedudukan, tugas pokok, dan eselon jabatan perangkat daerah.

1. Para pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah yang ada sebelumnya, tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan pengangkatan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala bidang pada badan yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

(-)