Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 8/2016 · Permenhan No. 8 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2016Tanggal Penetapan:23 Februari 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Telekomunikasi Khusus di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2016
Tanggal Penetapan23 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Ruang lingkup kegiatan meliputi gelar sistem komunikasi, gelar Pernika, dan gelar sistem elektronik dengan penggunaan spektrum frekuensi radio. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efisien dan sesuai regulasi. Pembinaan telekomunikasi khusus dilakukan oleh Dirjen Kuathan Kemhan dengan pelimpahan kewenangan kepada pejabat terkait di Kemhan dan TNI.

(-)

(-)