di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 8/2016 · Permenhan No. 8 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Ruang lingkup kegiatan meliputi gelar sistem komunikasi, gelar Pernika, dan gelar sistem elektronik dengan penggunaan spektrum frekuensi radio. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang efisien dan sesuai regulasi. Pembinaan telekomunikasi khusus dilakukan oleh Dirjen Kuathan Kemhan dengan pelimpahan kewenangan kepada pejabat terkait di Kemhan dan TNI.