Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Dan Pemindahtanganan Aset Tetap Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 201/PMK.06/2018 · PMK No. 201/PMK.06/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghapusan Dan Pemindahtanganan Aset Tetap Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan nilai tambah, serta optimalisasi aset tetap pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tata cara penghapusan dan pemindahtanganan aset tetap yang tidak diperlukan bagi operasional Persero atau yang secara ekonomis sudah tidak menguntungkan. Kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan peraturan ini dibagi antara Menteri, Dewan Komisaris, dan Direksi. Menteri atau Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas usulan pemindahtanganan aset tetap, menetapkan harga minimum, dan melakukan pembinaan atau pengawasan. Direksi bertanggung jawab mengajukan usulan, melaksanakan pemindahtanganan dan penghapusan aset tetap, serta melakukan penatausahaan dan pelaporan. Pemindahtanganan aset tetap dapat dilakukan melalui penjualan, tukar-menukar, ganti rugi, penyertaan modal, atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri.

1. Pemindahtanganan Aset Tetap yang telah memperoleh persetujuan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dan belum dilakukan Pemindahtanganannya, pelaksanaan Pemindahtanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kaidah yang berlaku sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar Persero disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)