di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelurahan Bumi Emas Dan Kelurahan Sebalo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2004 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2004 membentuk Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo di Kecamatan Bengkayang. Pembentukan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Bengkayang, khususnya di kawasan perkotaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kelurahan didasarkan pada perkembangan Kabupaten Bengkayang, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum. Pembentukan kelurahan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi wilayah, serta beban tugas pemerintahan dan kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: