di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 9/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 9 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Tujuan utamanya adalah untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen rencana, program, dan/atau kegiatan pembangunan nasional guna memastikan akuntabilitas dan tertib pelaksanaan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tahapan penyelenggaraan KLHS yang meliputi pembuatan dan pelaksanaan KLHS, serta penjaminan kualitas dan pendokumentasian. Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, perumusan alternatif penyempurnaan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan. Proses ini wajib melibatkan perwakilan unit kerja di Kementerian Perencanaan, kementerian/lembaga terkait, serta pemangku kepentingan dari dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Untuk menjamin kualitas, dilakukan penilaian mandiri oleh Tim Penyusun KLHS bersama Tim Penyusun RPJPN/RPJMN. Hasil dari seluruh proses tersebut didokumentasikan dalam laporan KLHS yang bersifat terbuka untuk publik. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun KLHS yang terdiri dari Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana, serta mengatur bahwa pendanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perencanaan dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.