Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung program nasional di bidang pariwisata dengan meningkatkan mutu tenaga ahli pariwisata melalui pendirian Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Nusa Dua Bali. STP Nusa Dua Bali merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan fungsional oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. STP Nusa Dua Bali bertugas menyelenggarakan program pendidikan keahlian di bidang kepariwisataan. Organisasi STP terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Tugas, fungsi, dan tata kerja STP ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dengan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.