Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 102 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pariwisata Di Nusa Dua Bali

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/1993 · Keppres No. 102 Tahun 1993 · Keppres Nomor 102 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1993Tanggal Penetapan:1 November 1993
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Pariwisata Di Nusa Dua Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1993
Tanggal Penetapan01 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata (BPLP) Nusa Dua Bali diintegrasikan ke dalam Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung program nasional di bidang pariwisata dengan meningkatkan mutu tenaga ahli pariwisata melalui pendirian Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) di Nusa Dua Bali. STP Nusa Dua Bali merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan fungsional oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. STP Nusa Dua Bali bertugas menyelenggarakan program pendidikan keahlian di bidang kepariwisataan. Organisasi STP terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Tugas, fungsi, dan tata kerja STP ditetapkan oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dengan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Balai Pendidikan dan Latihan Pariwisata (BPLP) Nusa Dua Bali diintegrasikan ke dalam STP Nusa Dua Bali.

(-)