Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 8/2015 · Perda Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2015
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2015
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah Nusa Gelan Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2004 Nomor 03 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 03) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2004 Nomor 04, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 04) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2015 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buru, dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan-perusahaan tersebut, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Tujuan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku adalah untuk meningkatkan pelayanan, melindungi nasabah, dan mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal pada PDAM bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi masyarakat serta menggali potensi pendapatan asli daerah. Sementara itu, penyertaan modal pada PD Nusa Gelan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT. Bank Maluku hingga tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,-.
  2. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PDAM Kabupaten Buru hingga tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,-.
  3. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PD Nusa Gelan dapat dilaksanakan apabila PD tersebut telah aktif beroperasi.
  4. Penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Maluku maksimal Rp. 5.000.000.000,- per tahun.
  5. Penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Buru maksimal Rp. 1.000.000.000,- per tahun.
  6. Penambahan penyertaan modal kepada PD Nusa Gelan dapat dilakukan apabila PD tersebut telah aktif beroperasi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PT. Bank Maluku dan Pemerintah Daerah terkait penyertaan modal, serta mekanisme pengawasan oleh Bupati dan DPRD.

(-)

(-)