di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buru dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 8/2015 · Perda Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2015 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buru, dan Perusahaan Daerah Nusa Gelan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan-perusahaan tersebut, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Tujuan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku adalah untuk meningkatkan pelayanan, melindungi nasabah, dan mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal pada PDAM bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi masyarakat serta menggali potensi pendapatan asli daerah. Sementara itu, penyertaan modal pada PD Nusa Gelan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PT. Bank Maluku dan Pemerintah Daerah terkait penyertaan modal, serta mekanisme pengawasan oleh Bupati dan DPRD.