Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 3/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui pendirian BUMDes sesuai dengan potensi desa, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur syarat dan mekanisme pembentukan BUMDes, yang meliputi inisiatif dari pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha ekonomi masyarakat, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa, sumber daya manusia yang mampu mengelola, dan peningkatan pendapatan masyarakat serta desa. Pembentukan BUMDes dilakukan melalui rembug desa, penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, pengusulan draft peraturan desa, dan penerbitan peraturan desa.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak BUMDes, pengorganisasian (terdiri dari penasehat/komisaris dan pelaksana operasional/direksi), tugas dan kewenangan masing-masing organ, jenis usaha (jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga), permodalan (bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha), bagi hasil usaha, kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, diatur pula mengenai pembubaran BUMDes yang dapat terjadi karena pailit atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, Pembakal, BPD, dan Inspektorat Kabupaten.

1. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan paling lambat (1) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini .

(-)