Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Bogor dan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan, dan berlanjut melalui berbagai titik koordinat yang ditentukan. Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai tanda batas yang dipasang pada titik-titik yang telah ditentukan. Peraturan ini juga menyatakan bahwa posisi PBU, PABU, dan Titik Koordinat Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.