Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang termasuk dalam Dinas-Dinas Kabupaten Tanggamus, sebagai respons terhadap pemekaran Kabupaten Pringsewu dan perkembangan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada:
1. Pasal 1, yang mengubah definisi beberapa istilah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
2. Pasal 2, yang mengubah daftar Dinas-Dinas Kabupaten Tanggamus.
3. BAB III, Pasal 3, 4, 5, dan 6, yang mengatur tentang Dinas Pendidikan, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.
4. BAB IV, Pasal 7, 8, 9, dan 10, yang mengatur tentang Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.
5. BAB XIII, Pasal 43, 44, 45, dan 46, yang mengatur tentang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.