Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN ADERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 9/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN ADERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2008 Nomor 32)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang termasuk dalam Dinas-Dinas Kabupaten Tanggamus, sebagai respons terhadap pemekaran Kabupaten Pringsewu dan perkembangan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada: 1. Pasal 1, yang mengubah definisi beberapa istilah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. 2. Pasal 2, yang mengubah daftar Dinas-Dinas Kabupaten Tanggamus. 3. BAB III, Pasal 3, 4, 5, dan 6, yang mengatur tentang Dinas Pendidikan, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. 4. BAB IV, Pasal 7, 8, 9, dan 10, yang mengatur tentang Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. 5. BAB XIII, Pasal 43, 44, 45, dan 46, yang mengatur tentang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, termasuk kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.

1. Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini maka segala sesuatunya masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif sejak dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)