Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 3/2025 · Permendikti Saintek No. 3 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Januari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Januari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPN “Veteran” Jatim). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UPN “Veteran” Jatim dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** UPN “Veteran” Jatim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi. 2. **Susunan Organisasi:** Organisasi UPN “Veteran” Jatim terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh wakil rektor dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik). 3. **Fakultas:** Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Fakultas terdiri atas dekan, wakil dekan, senat fakultas, jurusan, laboratorium, bagian umum, dan kelompok jabatan fungsional. 4. **Biro:** Biro bertugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan UPN “Veteran” Jatim. Biro terdiri atas Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum. 5. **Lembaga:** Lembaga terdiri atas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. 6. **Unit Penunjang Akademik:** Unit penunjang akademik terdiri atas Perpustakaan; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bahasa; Laboratorium Terpadu; Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; Layanan Uji Kompetensi; dan Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)