Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 6/2016 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanDemak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sepanjang mengatur mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menghapuskan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan memberlakukan KTP seumur hidup.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan pelayanan masyarakat, menugaskan desa untuk sebagian urusan administrasi kependudukan, menyajikan data kependudukan, dan mengkoordinasi pengawasan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Kewenangan Disdukcapil meliputi memperoleh keterangan dan data yang benar, data dari putusan pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.

Penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data dirinya dan keluarganya, serta ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran dan pencatatan sipil. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, data dan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, serta pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sepanjang tidak mengalami perubahan elemen data sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. 4. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup.

1. Keterlambatan pelaporan pindah datang Orang Asing (ITK/ITAP), perubahan status kewarganegaraan, atau perpanjangan KTP-el dikenai denda administratif Rp300.000,00. 2. Orang Asing (ITK) yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif Rp300.000,00. 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dapat dikenakan denda administratif Rp500.000,00.