Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 16/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2014Tanggal Penetapan:17 November 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku17 November 2014
Tanggal Penetapan17 November 2014
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pada PT. Bank Jambi.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi, termasuk nilai penyertaan modal tahun 2012, 2013, dan 2014. Peraturan ini menetapkan penambahan nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah). Selain itu, nilai penyertaan modal dalam bentuk aset yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari aset milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 2.381.357.000,- (Dua milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri dari tanah dan bangunan. Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi dalam bentuk aset dan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah). Besar investasi yang dianggarkan setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)