Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 9/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2013Tanggal Penetapan:21 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku21 September 2013
Tanggal Penetapan21 September 2013
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 43) 2. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 72)

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya potensi obyek retribusi yang belum terakomodir yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini mengatur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dimana besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah atau sekitarnya. Beberapa tarif yang diatur meliputi tarif retribusi tanah KOTI, penggunaan gedung/bangunan (seperti Ruang Pola Setda, Gedung PKK/Dharma Wanita, Kios di Pusat Perbelanjaan Sengkang, Gedung SKB, dan Kios pada Terminal Callaccu Sengkang), pemakaian holding ground, penggunaan pelataran terminal, penggunaan RPC (Rice Processing Complex) Anabanua, pemanfaatan alat-alat konstruksi (laboratorium tanah, pekerjaan lapangan, aspal keras, semen, agregat, benda uji, tanah bahan jalan, agregat bahan jalan, campuran aspal), dan pemakaian alat-alat berat.

(-)

(-)