Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 6/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 Nomor ...); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2017 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
  2. Rincian Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto.
  3. Uraian selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja.
  4. Rincian Neraca per 31 Desember Tahun 2017, termasuk jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  5. Rincian Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2017, termasuk saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  6. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)