Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 5/2021 · Permenkumham No. 5 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSyarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk menetapkan syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (JFAK) serta hubungan kerja dengan Instansi Pembina. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Analis Keimigrasian untuk menjadi anggota Organisasi Profesi JFAK dan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh organisasi tersebut, termasuk memiliki anggaran dasar, tujuan, visi, misi, sumber pendanaan, dan berbadan hukum. Instansi Pembina, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan organisasi ini, termasuk proses usulan, musyawarah nasional, dan pengukuhan kepengurusan. Hubungan kerja antara Instansi Pembina dan Organisasi Profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif, dengan fokus pada pembinaan dan peningkatan profesionalitas JFAK.

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Organisasi Profesi JFAK yang sudah terbentuk dinyatakan tetap berlaku dan menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)