di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pemimpin Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 7/2017 · Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah serta untuk mendukung penguatan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan alat kelengkapan lain. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan Rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan Rumah Negara dan perlengkapannya, dan tunjangan transportasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program kegiatan DPRD, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli Fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.