Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 3/2024 · Perda Kabupaten Bone No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:5 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan05 September 2024
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2024. 5. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah kewajiban Bupati untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan, sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp2.691.399.728.042,00 bertambah/berkurang sebesar Rp256.828.350.482,00 sehingga menjadi Rp2.948.228.078.524,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp2.869.688.352.571,00, belanja daerah menjadi Rp2.876.766.912.264,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(7.078.559.693,00). Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp78.539.725.953,00 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp71.461.166.260,00, sehingga pembiayaan neto menjadi Rp7.078.559.693,00. Anggaran pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)