Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2020 · PERPRES No. 52 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2020Tanggal Penetapan:31 Maret 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 2020
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah pembangunan fasilitas observasi dan penampungan di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan ini dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam keadaan tertentu. Pembangunan ini harus menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kesehatan juga memiliki peran penting dalam penyediaan tenaga listrik, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan. Setelah pembangunan selesai, fasilitas ini akan dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Pendanaan untuk proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah.

  1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembangunan fasilitas observasi dan penampungan yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui dan terus dilaksanakan sebagai satu kesatuan dari proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)