Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan di bidang kependudukan dan dinamika penduduk yang semakin berkembang. Tujuannya adalah memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan, memberikan perlindungan dan penentuan status hukum penduduk, mengelola data kependudukan secara akurat, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, melindungi data pribadi penduduk, dan menyediakan data kependudukan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Walikota sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, yang meliputi koordinasi dengan instansi terkait, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi dan validasi informasi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendaftaran pindah datang penduduk.