Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 8/2012 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2012Tanggal Penetapan:15 Juni 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku15 Juni 2012
Tanggal Penetapan15 Juni 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan di bidang kependudukan dan dinamika penduduk yang semakin berkembang. Tujuannya adalah memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan, memberikan perlindungan dan penentuan status hukum penduduk, mengelola data kependudukan secara akurat, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, melindungi data pribadi penduduk, dan menyediakan data kependudukan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Walikota sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, yang meliputi koordinasi dengan instansi terkait, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi Pelaksana berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi dan validasi informasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendaftaran pindah datang penduduk.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 sampai dengan Pasal 93, diberlakukan 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 4. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diberlakukan 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai denda administratif (Pasal 91). 2. Pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai denda administratif (Pasal 92). 3. Tidak membawa KTP saat berpergian dikenai denda administratif (Pasal 92 ayat 3). 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai sanksi administrasi kepegawaian dan denda (Pasal 93). 5. Pemalsuan dokumen kependudukan dipidana penjara dan/atau denda (Pasal 95). 6. Mengubah, menambah, atau mengurangi isi data kependudukan tanpa hak dipidana penjara dan/atau denda (Pasal 96). 7. Mengakses database kependudukan tanpa hak dipidana penjara dan/atau denda (Pasal 97). 8. Mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK dipidana penjara dan/atau denda (Pasal 98).