Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/2004 · Keppres No. 52 Tahun 2004 · Keppres Nomor 52 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2004Tanggal Penetapan:22 Juni 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia melalui pembentukan Komisi Nasional Lanjut Usia.

Ketentuan Substansial: Komisi Nasional Lanjut Usia dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural dan independen antara Pemerintah dan masyarakat. Komisi ini bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan memberikan saran kebijakan. Keanggotaan komisi terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat, dengan jumlah maksimal 25 orang. Komisi ini dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, dan badan internasional. Pembiayaan komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)