Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Pupuk untuk Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.011/2013 · PMK No. 51/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2013Tanggal Penetapan:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Pupuk untuk Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2013
Tanggal Penetapan11 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan pupuk. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan jasa guna kepentingan umum serta meningkatkan daya saing industri pembuatan pupuk di dalam negeri. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran maksimal sebesar Rp30.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum 0%, berdasarkan perjanjian internasional, atau yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dan sejenisnya. Selain itu, barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat atau yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk juga tidak termasuk dalam fasilitas ini.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan.