di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 5/2021 · Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengharuskan daerah menyusun rencana pembangunan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Makassar, yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah. Kerangka pendanaan yang bersifat indikatif digunakan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun ke depan.
Perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah dan bawah atas. Pendekatan substansi yang digunakan adalah holistik tematik, integratif, dan spasial. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.