di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 13/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah kepada masyarakat serta memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menambah permodalan PDAM Tirta Khayangan dalam mengembangkan usahanya, memperluas cakupan pelayanan air bersih, meningkatkan kemampuan keuangan PDAM, mewujudkan PDAM sebagai perusahaan yang sehat dan mandiri, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Khayangan adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang merupakan modal dasar Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Khayangan dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018. Sumber dana penyertaan modal ini berasal dari APBD. Pemerintah Daerah berhak menyampaikan pendapat dan saran dalam penentuan kebijakan PDAM serta memperoleh manfaat sosial berupa peningkatan pelayanan air bersih. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal tersebut.
PDAM Tirta Khayangan berhak mengelola penyertaan modal Daerah berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan wajib melaporkan pengelolaan kekayaan Daerah serta perkembangan PDAM setiap tahun kepada Pemerintah Daerah. PDAM Tirta Khayangan dapat menyisihkan keuntungannya kepada Daerah sebagai sumber pendapatan Daerah. PDAM Tirta Khayangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Walikota setelah diaudit oleh akuntan publik atau akuntan negara dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).