Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat Daya 3/2016 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Pajak & Retribusi DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanTambolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perubahan Iklim Investasi di Daerah, serta Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 13.c/LHP/XIX.KUP/5/2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)